Daftar Isi
4 Pekerjaan setelah lulus di kursus akuntansi – Kursus Akuntansi adalah pelatihan yang memberikan pemahaman dasar pada peserta didik tentang analisis transaksi, siklus akuntansi dan perlakuan akuntansi bagi asset. Profesi akuntansi adalah segala bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian dalam bidang ekonomi. Siswa yang telah lulus dari kursus akuntansi dan bekerja sesuai bidangnya akan menyandang gelar profesi akuntansi.
Profesi akuntansi dapat dikatakan sangat menjanjikan, karena akuntansi diperlukan bagi semua bidang bisnis guna menghitung dan membuat suatu laporan keuangan. Ilmu untuk mencapai profesi akuntansi bisa didapatkan dari lembaga pendidikan dan pelatihan akuntansi tidak hanya dibangku sekolah saja.
Profesi akuntansi itu tidak harus menjadi akuntan atau guru akuntansi, tetapi dapat menjadi empat hal berikut ini:
Akuntan Publik
Akuntan publik yaitu akuntan yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dalam memberikan jasa akuntan publik. Akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Akuntan publik bersifat independen artinya bebas/tanpa terikat tetap oleh perusahaan. Akuntan publik ini bertugas sebagai pemeriksa keuangan atau jasa lainnya contohnya penghitungan pajak, konsultasi keuangan dan pembuatan laporan independen.
Akuntan Interal
Akuntan internal lebih dikenal sebagai akuntan perusahaan / akuntan manajemen. Akuntan internal bertugas untuk mencatat setiap transaksi keuangan, selain itu juga menyusun laporan keuangan perusahaan. Akuntan interal juga mengurusi tentang permasalahan pencatatan pajak perusahaan serta auditing / pemeriksaan secara internal.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan kuntan yang bertugas mendidik di bidang akuntansi. Akuntan pendidik melakukan penelitian dan pengembangan di bidang akuntansi. Selain itu juga membuat kurikulum di berbagai tingkat satuan pendidikan. Secara gampang kita menyebutnya sebagai dosen atau guru yang mengajarkan mata pelajaran atau matakuliah akuntansi.
Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya : kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan komisi pemberantasan korupsi. Akuntansi pemerintah bertugas menyusun laporan keuangan pemerintah. Akuntan pemerintah juga bisa mengaudit setiap institusi-institusi pemerintah diberbagai tingkat pemerintahan.
Akuntan mempunyai peran besar dalam meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan. Transparansi ini demi mewujudkan perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Tugas profesionalisme akuntan dituntut untuk mematuhi kode etik profesi. Kode etik profesi adalah aturan-aturan yang menjadi dasar bagi eksistensi profesi. Kode etik ini juga sebagai landasan terbentuknya kepercayaan masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan kaidah perilaku etika akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya. Ada 7 kode etik akuntan Indonesia memuat prinsip etika yaitu :
Tanggung Jawab Profesi
Untuk melaksanakan tanggung jawabnya seorang akuntan harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam berbagai kegiatan yang dijalankannya.
Kepentingan Publik
setiap akuntan memiliki kewajiban untuk selalu bertindak dalam kerangka pelayanan publik. Selain itu harus menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen profesionalismenya.
Integritas
setiap akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam usahanya untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. Seorang akuntan harus mempunyai integritas setinggi mungkin dan bersungguh-sungguh dalam mengemban profesinya.
Objektivitas
Seorang akuntan harus menjaga obyektivitasnya, netral dan bebas dari kepentingan dalam memenuhi kewajibannya.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Setiap akuntan wajib melakukan keprofesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan. Selain itu seorang akuntan harus mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya.
Kerahasiaan
Seorang akuntan harus dapat menjaga kerahasiaan. Seorang akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional. Selain itu tidak boleh menggunakan atau mengumumkan informasi tanpa persetujuan.
Standar Teknis
Seorang akuntan harus melakukan keprofesionalannya sesuai standar teknis dan standar profesionalnya. Akuntan harus melaksanakan sesuai keahliannya dan berhati-hati. Akuntan mempunyai kewajiban dalam melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sesuai dengan prinsip integritas dan obyektivitas.